Said Didu Pernah Dipolisikan karena Kritisi PIK 2, Nilai Pembongkaran Pagar Laut Tunjukkan Kehadiran Negara

4 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Said Didu banyak mendapat sorotan dalam masalah pembangunan proyek Pantai Indah Kapuk 2, yang sebagian areanya menjadi Proyek Strategis Nasional atau PSN.

Ia bahkan sampai dilaporkan ke polisi oleh Kepada Desa Blimbing, Kabupaten Tangerang, Maskota, karena dianggap menyebar berita hoaks terkait pernyataannya bahwa kepala desa memaksa warga menjual tanahnya untuk proyek PIK 2.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Said Didu, yang merupakan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005—2010, mengatakan bahwa ia berharap adanya tindakan tegas yang dilakukan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait dalam kasus pagar laut menjadi pembuka dalam membongkar pelanggaran yang terjadi selama ini di wilayah pantura Kabupaten Tangerang.

"Hari ini hanya membuka kotak pandora, tetapi di baliknya ini masih banyak sekali kasusnya," ujar dia.

Ia juga mengapresiasi ketegasan Pemerintah dalam mengusut dan membongkar pagar laut di wilayah pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.

"Saya pikir saat ini TNI AL membuka bahwa negara hadir kembali di wilayah ini," ucap Said Didu saat menghadiri kegiatan pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025.

Menurut dia, pembongkaran yang dilaksanakan bersama-sama ratusan nelayan, personel TNI AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan itu menjadi satu titik terang bahwa negara telah kembali hadir untuk membela masyarakat kecil, khususnya nelayan, yang tengah disulitkan oleh sekelompok orang tidak bertanggung jawab.

Ia juga menegaskan bahwa pernyataannya yang sempat disampaikan di beberapa media sosial hingga dilaporkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang ke polisi menjadi bukti dan harapan yang terang bagi masyarakat dan seluruh rakyat Indonesia.

"Saya pikir ada harapan karena hampir semua orang dulu apa yang saya sampaikan adalah hoaks. Akan tetapi, saya paham betul bahwa ini ada masalah besar. Saya duga ini perampokan aset negara yang dilakukan bekerja sama secara hukum bahwa kejadian pagar laut ini memanfaatkan PP 18 Tahun 2021 yang ditandatangani Pak Jokowi," kata dia.

Dilaporkan ke KPK

Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi terkait dengan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) perairan tempat pagar laut didirikan di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 23 Januari 2024.

Boyamin berpandangan bahwa laut tidak bisa disertifikatkan sehingga dirinya menduga ada tindak pidana korupsi dalam penerbitan kedua sertifikat tersebut.

"Saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi sebagai tindak pidana korupsi.

Boyamin juga mengatakan bahwa laporannya dibuat sesuai dengan pernyatan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, yang menyebut ada cacat formal dalam penerbitan sertifikat tersebut.

"Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid, mengatakan ada cacat formal bahkan material. Jadi, ada dugaan pemalsuan di Letter C, Letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu," ujarnya.

Ia pun berharap laporannya bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami ada atau tidaknya tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat tersebut.

"Ya mudah-mudahan KPK akan mampu nanti menemukan itu (dugaan tipikor). Ini pintu masuknya Pasal 9 dulu. Nah saya berharap memang ya menuju Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12. Syukur-syukur Pasal 2 dan 3 perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Karena laut ini kan menjadi kerugian negara juga," kata Boyamin.

Investigasi Pagar Laut

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan investigasi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Trenggono saat rapat kerja  bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi sekaligus pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut tersebut.

"Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Trenggono.

Ia menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran KKPRL dilakukan atas pemagaran laut di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menyatakan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang merupakan kegiatan ilegal.

"Kita sama-sama menyatakan, bahwa setelah digali lebih lanjut, ini ilegal," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti di Kabupaten Tangerang, Rabu.

Eli mengatakan kawasan yang diklaim dengan pagar laut tidak berizin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKP) menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kemudian tidak memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup. Serta tidak ada sertifikasi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga dianggap ilegal.

"Maka kita pun sikapnya sama, Kabupaten, Provinsi, sama sikapnya bahwa kegiatan pagar laut ini ilegal," ujar Eli.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |