SBY Pernah Terbitkan Perpu untuk Batalkan Pilkada Lewat DPRD

3 months ago 60

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melemparkan usulan agar pemilihan kepala daerah langsung diganti melalui DPRD. Alasannya, pilkada langsung menelan biaya yang sangatlah mahal. 

Prabowo mengusulkan agar pesta demokrasi untuk memilih DPRD saja. Setelah itu, DPRD lah yang akan memilih kepala daerah tingkat gubernur hingga bupati. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, sistem itu lebih efisien dan bisa menekan besarnya biaya. "Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien, Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati," kata Prabowo dalam sambutannya pada Puncak Perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Kamis, 12 Desember 2024.

SBY anulir UU Pilkada yang hapus pilkada langsung 

Mundur ke sepuluh tahun silam, presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, pernah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang membatalkan pilkada melalui DPRD. Perppu itu diteken SBY pada Kamis, 2 Oktober 2014.

"Kedua Perpu tersebut saya tanda tangani sebagai bentuk nyata dari perjuangan saya bersama-sama dengan rakyat Indonesia, untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung," ujar SBY pada Kamis, 2 Oktober 2014, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Dia menuturkan, Perpu pertama yang ditandatanganinya adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Perpu itu sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.

Sebagai konsekuensi dari penetapan Perpu pilkada secara langsung tersebut, Presiden SBY juga menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk menghilangkan ketidakpastian hukum di masyarakat. Isi Perpu ini menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.

SBY menegaskan, dia mendukung penuh pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan yang mendasar. Meskipun menghormati proses pengambilan keputusan di DPR, SBY tetap menganulir demi tegaknya kedaulatan rakyat.

Selain itu, juga memastikan prinsip demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dia setuju dengan pandangan bahwa pilkada langsung adalah buah dari perjuangan reformasi.

Apalagi, SBY terpilih sebagai presiden melalui pemilihan presiden langsung oleh rakyat pada 2004 dan 2009. "Sebagai bentuk konsistensi dan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepada saya selaku presiden selama dua periode ini, kiranya wajar jika saya tetap mendukung pilkada secara langsung," tutur SBY.

Menurut SBY, wajar saja sebagian masyarakat Indonesia kecewa bahkan marah, karena merasa hak dasarnya untuk berpartisipasi dalam memilih pemimpin di daerahnya dicabut. "Kekecewaan demikian menurut saya adalah wajar, saya sendiri pun juga merasakan kekecewaan yang sama," ujar SBY.

DPR resmi mengesahkan UU Pilkada yang baru pada 26 September 2014. Aturan yang disokong oleh koalisi partai kubu Prabowo Subianto kala itu menghapus pilkada secara langsung, diganti pilkada melalui DPRD. 

Mayoritas Fraksi Demokrat memilih walkout atau meninggalkan rapat sebelum voting, tersisa enam orang yang tetap menolak pilkada lewat DPRD. Hingga akhirnya, voting menghasilkan keputusan bahwa RUU itu lolos menjadi UU.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |