Total tagihan yang saat ini didaftarkan kepada Tim Kurator Sritex sebesar Rp32,6 triliun.
14 Januari 2025 | 19.21 WIB
TEMPO.CO, Semarang- Total tagihan yang masuk kepada Tim Kurator mencapai Rp32,6 triliun setelah Sritex Grup dinyatakan pailit. Tim Kurator tersebut menangani kepailitan Sritex Grup terdiri atas PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Empat perusahaan itu dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg tertanggal 21 Oktober 2024.
Hingga kini Tim Kurator mencatat tagihan kreditor preveren sebesar Rp691,4 miliar. Kemudian tagihan kreditor separatis Rp7,2 triliun. Serta tagihan kreditor konkuren Rp24,7 triliun.
"Sehingga total tagihan yang saat ini didaftarkan kepada Tim Kurator adalah sebesar Rp32,6 triliun," kata perwakilan Tim Kurator, Denny Ardiansyah, pada Senin malam, 13 Januari 2025.
Dari total tersebut ada tagihan yang berasal dari 11 perusahaan afiliasi Sritex Grup. Sejumlah perusahaan itu dipimpin dan dimiliki Direktur Utama Sritex Grup, Iwan Kurniawan Lukminto.
Rincian 11 perusahaan itu adalah PT Yogyakarta Textile, PT Citra Buana Semesta, PT Lotus Indah Textile Industries, PT Djohar, PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill, dan PT Jaya Perkasa Textile.
Kemudian PT Rayon Utama Makmur, PT Adi Kencana Mahkotabuana, PT Senang Kharisma Textile, PT Multi International Logistic, dan PT Sari Warna Asli Textile Industry. Total tagihan perusahaan afiliasi Sritex Grup sebesar Rp1,2 triliun.
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
- Podcast Terkait
- Podcast Terbaru