Utang UMKM Dihapus Pekan Kedua Januari, Komisi VII DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

1 day ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mulai menghapus kredit macet atau utang bagi satu juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada pekan depan. Total utang UMKM yang akan dihapus secara bertahap tersebut mencapai Rp 10 triliun.

Merespon rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah bijak dalam menjalankan program penghapusan utang bagi UMKM. Alasannya, jumlah utang yang akan dihapus itu nilainya sangat besar.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, meskipun program penghapusan utang UMKM tersebut sangat baik, dia meminta pemerintah tetap perlu berhati-hati di tengah situasi dan kondisi ekonomi lintas negara yang kurang menentu. Adapun utang UMKM yang akan dihapus itu merupakan utang di bank BUMN.

“Katanya ada 67 ribu UMKM yang sudah didata. Semuanya akan dihapus utangnya,” kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Sabtu, 4 Januari 2024, seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan program tersebut. Pertama, harus ada verifikasi faktual pada seluruh UMKM yang utangnya hendak dihapus. Semuanya harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

“Kalaupun utangnya dihapus, harus tetap mendidik. Jangan sampai para pengusaha UMKM ini malah justru menyerah dengan lari pada program penghapusan utang,” ucapnya.

Kedua, kata dia, pemerintah harus menyediakan solusi alternatif bagi pengusaha UMKM tersebut untuk melanjutkan usahanya. Sebab, prinsip penghapusan utang bukan untuk berhenti berusaha, tetapi harus bangkit dan berkembang tumbuh secara sehat membangun ekonomi masyarakat.

Lalu yang ketiga, Saleh mengatakan pemerintah harus melakukan kajian mendalam mengenai kemungkinan para pengusaha UMKM tersebut mendapatkan modal lagi. Menurut dia, tantangannya tidak mudah karena banyaknya jenis usaha yang dikembangkan di UMKM.

“Perlu kajian dari mana sumber modal untuk UMKM ini. Apakah tetap dari bank BUMN? Kalau iya, apakah semua mereka dapat bantuan modal lagi? Kalaupun dapat lagi, bagaimana dengan pengusaha UMKM baru? Mereka juga mestinya punya hak,” kata dia.

Karena itu, dia menyebutkan pemerintah harus berhati-hati mengimplementasikan program penghapusan utang UMKM agar selalu di dalam koridor konstitusi dan ekonomi Pancasila.

Pemerintah Akan Hapus Utang UMKM

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, pada tahap awal, pemerintah akan menghapus utang 67 ribu pelaku UMKM. Total nilai utang yang dihapus pada tahap awal itu mencapai Rp 2,4 triliun.

“Tadi dibicarakan Pak Presiden, (penghapusan utang UMKM) minggu kedua bulan Januari. Minggu depan kami akan launching. Tiga ribuan yang kami undang mendapatkan hapus tagihan," kata Maman di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat, 3 Januari 2025.

Maman menjelaskan penghapusan utang tersebut tidak menimbulkan isu keuangan pada bank Himbara atau himpunan bank milik negara. Alasannya, penghapusan utang terhadap pelaku UMKM ini sudah melalui sejumlah pertimbangan.

“Kalau sudah masuk dalam daftar hapus buku, mereka di-blacklist karena enggak mampu (bayar). Dari pihak bank, secara administrasi juga merugikan bank,” ujarnya.

Presiden Prabowo sebelumnya berjanji akan memutihkan kredit macet satu juta pelaku UMKM senilai Rp 10 triliun yang berada di bank Himbara. Pemutihan itu akan membuat mereka kembali bisa mendapat pinjaman dari bank untuk kelangsungan usahanya. Prabowo merealisasikan janji penghapusan kredit macet itu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 pada November 2024.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan program pemutihan utang tersebut memiliki potensi untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. “Tergantung implementasinya nanti,” kata dia.

Bhima menilai skema penghapusan utang ini bersifat parsial. Artinya, lembaga keuangan bank, koperasi, dan lembaga mikro lainnya akan menyeleksi debitur dari kalangan petani dan nelayan yang berhak mendapat penghapusan utang. Seleksi itu pasti akan mempertimbangkan manajemen risiko lembaga keuangan.

“Mereka akan cek dulu kemampuan bayar debiturnya, riwayat kelancaran bayar, dan apakah sudah pernah ikut restrukturisasi kredit waktu pandemi lalu. Kriteria debitur yang sifatnya memang sudah mendapat program restrukturisasi pandemi tapi masih sulit melunasi pokok dan bunga utang, maka bisa dilanjutkan ke penghapusan utang,” kata dia.

Adapun Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mewanti-wanti pemerintah menerapkan mekanisme ketat dalam menghapus utang macet UMKM agar tak menimbulkan moral hazard. Dalam ilmu ekonomi, moral hazard adalah situasi di mana pelaku ekonomi memiliki insentif untuk meningkatkan paparannya terhadap risiko karena tidak menanggung seluruh biaya risiko tersebut.

Untuk mencegah moral hazard tersebut, Edy mengusulkan agar ada fleksibilitas, yaitu memberikan opsi lain bagi UMKM agar dapat melunasi utang dengan perpanjangan jangka waktu pelunasan, atau penghapusan bunga tetap sehingga mereka hanya perlu melunasi utang pokok.

“Kalau perlu, diberikan tambahan permodalan, tetapi pendampingan yang lebih ketat, sehingga dia mampu membayar semua kewajibannya, baik masa lalu maupun masa yang akan datang,” kata Edy pada Rabu, 1 Januari 2024, seperti dikutip dari Antara.

Edy juga mempertanyakan mengenai kemungkinan akses kredit bagi UMKM setelah penghapusan utang tersebut. Dia khawatir riwayat kredit macet yang telah dihapus akan mempengaruhi kelayakan para pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman di masa mendatang.

“Jadi, perlu diperjelas, kalau dihapus, apakah dengan dihapus saya tidak bisa pinjam lagi atau saya tetap diberikan kesempatan untuk pinjam,” ujar Edy.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Soal Temuan Uang Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar, Kejaksaan Agung Belum Bisa Buka ke Publik

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |