TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) Teguh Boediyana meminta pemerintah segera merealisasikan kuota impor daging sapi reguler sebanyak 180 ribu ton bagi 86 pelaku usaha. Izin impor bahan pangan itu tak kunjung keluar kendati neraca komoditas telah ditetapkan sejak Senin, 9 Desember 2024 lalu. “Kami minta pemerintah segera menerbitkan izin sesuai kebijakan yang sudah ditetapkan,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Senin, 3 Februari 2025.
Tahun lalu, pemerintah telah menetapkan 180 ribu ton kuota impor daging sapi dengan menghitung realisasi impor 61 pelaku usaha, dengan tambahan 27 importir baru. Kuota impor tersebut diperoleh dari realisasi impor tahun sebelumnya dengan tambahan 20 ribu ton pada tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiap pelaku usaha yang mampu merealisasikan impor dengan besaran tertentu akan mendapatkan tambahan kuota impor di tahun berikutnya. Ada pula tambahan kuota impor satu persen bagi pelaku usaha yang berkomitmen mengimpor sapi hidup, dan pengurangan satu persen bagi yang tak berkomitmen.
Teguh khawatir, terlambatnya keluarnya izin impor daging sapi akan memengaruhi pasokan daging dalam negeri, terlebih menjelang Ramadan. Ia mengaku sejumlah perwakilan importir daging sapi akan menemui Kementerian Koordinator Bidang Pangan hari ini untuk memastikan realisasi kuota impor bahan pangan itu.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga telah mengundang para importir dalam sosialisasi alokasi impor daging pada Senin, 13 Januari 2025. Perwakilan sejumlah instansi juga hadir dalam acara itu, yakni Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Lembaga National Single Window, dan Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi.
Dua orang pengusaha importir daging lain yang ditemui Tempo bercerita, izin impor daging reguler itu ternyata tertunda karena pemerintah ingin mengalihkan jatah 100 ribu ton di antaranya kepada badan usaha milik negara (BUMN) pangan. Jatah untuk swasta disunat hanya tinggal 80 ribu ton.
Kuota 100 ribu ton itu akan dialihkan kepada BUMN untuk mengimpor daging kerbau dari India. Yang mengherankan, kuota impor daging kerbau ini belum ditetapkan dalam neraca komoditas. Tiba-tiba, kuota ini muncul dalam rakortas pangan pada Rabu, 22 Januari 2025.
Dari dokumen draf kesimpulan rakortas yang dilihat Tempo, rapat yang sebenarnya beragendakan membahas pembelian gabah petani 2025 itu, menyepakati penugasan kepada BUMN pangan untuk pengadaan impor daging kerbau sebesar 100 ribu ton. Dua poin keputusan lain yakni kewajiban Perum Bulog membeli gabah seharga Rp 6.500 per kilogram dan beras di kisaran Rp 12.000 hingga Rp 12.250 per kilogram.
Pengusaha menyesalkan rencana pengalihan kuota impor ini. Mereka menilai kuota impor bagi BUMN boleh saja, asal tak merebut jatah swasta. Kuota impor daging kerbau, jika ada, seharusnya diakomodasi lewat penambahan neraca komoditas.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi belum dapat memastikan ihwal alokasi kuota impor daging itu akan diberikan kepada siapa. Ia mengatakan, keputusan itu baru akan diambil dalam rakortas mendatang. “Tunggu hasil rakortas,” ujarnya kepada Tempo, Ahad, 2 Februari 2025.
Sementara Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan Kasan mengonfirmasi sejumlah alokasi impor daging sapi reguler akan dialihkan menjadi kuota impor daging kerbau oleh BUMN. Ia beralasan, kebijakan mempertimbangkan wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) yang berpotensi naik dipicu musim hujan. “Dengan penugasan kepada BUMN, harga dan ketersediaan daging akan lebih mudah diawasi oleh pemerintah,” ujarnya kepada Tempo, Ahad, 2 Januari 2025.