TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan atau Rutan KPK Deden Rochendi dijatuhi pidana penjara enam tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang perkara korupsi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
“Pidana penjara terhadap terdakwa Deden Rochendi selama enam tahun,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024.
Jaksa juga menuntut terdakwa pungli di rutan KPK itu membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Jaksa juga menuntut Kepala Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK periode 2018–2022 Hengki dijatuhi hukuman yang sama dengan Deden.
Pada sidang pada Senin siang, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Berkas perkara Deden, bersama terdakwa Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim, teregister dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Mereka dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Telah memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan penuntut umum, yaitu melakukan tindak pidana korupsi pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut,” tutur jaksa.
Tuntutan JPU terhadap delapan terdakwa pungli di rutan KPK:
1. Deden Rochendi dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. JPU juga menuntut hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun kurungan.
2. Hengki dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.
3. Ristanta dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Tuntutan hukuman tambahan uang pengganti Ristanta sebesar Rp 136 juta subsider 1 tahun.
4. Eri Angga Permana dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta hukuman tambahan uang pengganti Rp 94,3 juta subsider 6 bulan kurungan.
5. Sopian Hadi dituntut penjara 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Hukuman tambahan uang pengganti Sopian sejumlah Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.
6. Achmad Fauzi dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Tuntutan uang pengganti sebesar Rp 34 juta subsider 1 tahun.
7. Agung Nugroho dituntut pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. JPU menuntut hukuman tambahan uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.
8. Ari Rahman Hakim dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda 250 juta subsider 6 bulan.
Pada persidangan yang sama, selain tuntutan terhadap delapan terdakwa itu, JPU juga membacakan tuntutan terhadap tujuh mantan petugas Rutan KPK lainnya. Mereka merupakan petugas yang sempat menjabat sebagai ‘lurah’ atau koordinator uang jatah bulanan dari para tahanan. Berkas ketujuh terdakwa tersebut teregister dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara terhadap tujuh terdakwa itu. “Pidana terhadap terdakwa Muhammad Ridwan, terdakwa Mahdi Aris, terdakwa Suharlan, terdakwa Ricky Rahmawanto, terdakwa Wardoyo, terdakwa Muhammad Abduh, dan terdakwa Ramadhan Ubaidillah masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap jaksa membacakan tuntutan.
JPU juga menuntut mereka membayar denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan,” kata jaksa.
Selain itu, ketujuh mantan petugas rutan itu dituntut hukuman tambahan berupa pembebanan uang pengganti yang perlu dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jaksa menuntut Ridwan membayar pengganti sejumlah Rp 159,5 juta subsider 8 bulan kurungan; Mahdi sebesar Rp 96,2 juta subsider 6 bulan penjara; Suharlan sebesar Rp 103,4 juta subsider 8 bulan kurungan; dan Ricky sebesar Rp 116,45 juta subsider 8 bulan penjara.
Sementara itu, jaksa meminta majelis hakim untuk membebankan hukuman tambahan uang pengganti kepada terdakwa Wardoyo sejumlah Rp 71,15 juta subsider 6 bulan; Abduh Rp 93,95 juta subsider 6 bulan; dan Ubaidillah sebesar Rp 135,2 juta subsider 8 bulan.