7 Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol yang Sering Meneror

19 hours ago 8

Keluhan terkait praktik penagihan utang yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online (pinjol) sering kali dialami debitur.

Penagihan yang dilakukan dengan cara meneror, mengintimidasi, hingga mengancam untuk menyebarluaskan data pribadi nasabah kerap kali terjadi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terbebas dari teror penagih utang pinjol memang tidak semudah yang dibayangkan, terlebih lagi jika jumlah pinjaman, bunga, dan denda yang terus menggunung. Lantas, bagaimana cara menghadapi debt collector pinjol? 

Melansir Antara, berikut beberapa kiat dalam menghadapi ancaman debt collector pinjol: 

1. Ketahui Hak dan Kewajiban

Sebelum memutuskan untuk berutang di pinjol, calon debitur harus memahami batasan hak dan kewajiban yang berlaku. 

Debt collector dari pinjol legal harus mematuhi pokok-pokok etika penagihan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan debitur perlu mengusahakan pembayaran sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. 

2. Simpan Bukti Ancaman

Apabila penagihan utang dilakukan dengan cara-cara yang merugikan, maka segera simpan bukti-bukti komunikasi, mulai dari pesan teks hingga rekaman telepon. 

Bukti-bukti tersebut bisa sangat berguna jika debitur berencana melaporkan pelaku atas tindakan yang mengganggu kenyamanan atau bahkan melanggar hukum. 

3. Negosiasi dengan Baik

Ketika nasabah kesulitan dalam membayar utang sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah ditentukan, cobalah untuk bernegosiasi dengan pihak pinjol. 

Jelaskan situasi keuangan yang sedang dihadapi dan usahakan mencari kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak, seperti pengurangan bunga atau perpanjangan waktu pelunasan. 

4. Jaga Kerahasiaan Informasi Pribadi

Pihak pinjol tidak berhak menyebarkan seluruh data dan informasi pribadi kepada pihak lain, sehingga pastikan untuk selalu waspada dan berhati-hati. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 

5. Jangan Ragu Melapor

Ketika ancaman terus-menerus terjadi, jangan takut untuk melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut kepada OJK

Selain itu, melansir laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), nasabah juga bisa melapor ke AFPI, kepolisian, hingga melalui situs resmi seperti lapor.go.id, patrolisiber.id, atau mengirim surel (email) [email protected]

Berikut beberapa kanal aduan pinjol lainnya yang bisa dihubungi masyarakat:

  • WhatsApp OJK 081-157-157-157.
  • Email OJK [email protected] atau konsumen @ojk.go.id.
  • Telepon OJK 157 pada hari kerja Senin-Jumat (kecuali hari libur) pukul 08.00-17.00.
  • Mengisi formulir pengaduan melalui tautan (link) konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan. 

6. Dapatkan Bantuan Hukum

Apabila tekanan dari debt collector pinjol terlalu berat, maka jangan ragu untuk menempuh jalur hukum. 

Pengacara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), atau organisasi lain, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dapat memberikan saran dan dukungan yang tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

7. Edukasi Diri-Sendiri

Langkah penting lain yang tidak boleh disepelekan adalah membekali diri dengan pengetahuan seputar aturan pinjol. Memahami detail perjanjian di awal akan mencegah kesulitan di masa mendatang, termasuk risiko ancaman dari debt collector. 

Selain itu, calon nasabah perlu mempertimbangkan plus dan minus setelah menggunakan layanan pinjol dengan bijaksana.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |