7 Tips Lindungi Data saat Pakai Pinjol agar Tidak Dicuri

23 hours ago 7

Pinjaman online (pinjol) kerap kali dipilih masyarakat untuk mencari dana dengan cepat tanpa agunan, seperti di bank. Hanya perlu mendaftar melalui ponsel pintar (smartphone) dan berbekal dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), pengguna bisa mencairkan pinjaman hingga jutaan rupiah,.

Di balik kemudahannya, masyarakat dibayangi oleh perkembangan pinjol ilegal yang rentan mencuri, menyebarkan, hingga menyalahgunakan data untuk hal-hal yang merugikan. Lantas, bagaimana cara melindungi data pribadi ketika menggunakan pinjol? 

Melansir Antara, berikut beberapa kiat menjaga data pribadi dari tindakan pencurian ketika menggunakan layanan jasa keuangan pinjol: 

1. Pilih Pinjol Legal dan Terpercaya

Pastikan pinjol yang dituju telah terdaftar dan mempunyai izin operasional resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memeriksanya, calon pengguna dapat mengakses laman OJK melalui tautan (link) ojk.go.id/kanal/iknb/financial-technology/olddefault.aspx. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, pinjol legal juga wajib menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Untuk memeriksa keanggotaan pinjol di AFPI, calon pengguna hanya perlu mengunjungi tautan afpi.or.id/members. 

2. Perhatikan Kebijakan Privasi

Sebelum mengajukan pinjaman, pahami seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku. Perhatikan hak dan kewajiban calon debitur yang dilindungi hukum. Tak hanya itu, pastikan untuk mengetahui bagaimana informasi pribadi digunakan dan dilindungi oleh penyelenggara jasa pinjaman dana. 

Mengacu pada Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), beberapa dokumen yang diperlukan untuk memanfaatkan layanan pinjol legal, paling sedikit terdiri dari e-KTP, surat izin mengemudi (SIM), atau paspor; nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada; swafoto (selfie); serta nomor rekening (jika diperlukan).

Kemudian, pihak pinjol juga menggunakan data calon nasabah untuk dianalisis, paling sedikit meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nomor SIM, atau paspor; NPWP (jika diperlukan); nomor telepon; tempat dan tanggal lahir; jenis kelamin; pendidikan terakhir; pekerjaan; penghasilan dan sumbernya; serta alamat domisili lengkap. 

3. Gunakan Jaringan Internet yang Aman

Untuk mengakses layanan pinjol, pastikan menggunakan jaringan internet yang aman, baik data seluler maupun Wi-Fi. Alangkah lebih baik untuk menggunakan jaringan pribadi yang telah terenkripsi untuk mengurangi risiko pencurian data atau peretasan. 

4. Verifikasi Keamanan Aplikasi

Pastikan untuk mengunduh aplikasi pinjol yang asli melalui layanan seperti Google Play Store dan App Store atau mencarinya di situs resmi perusahaan. Sebelum melakukan registrasi akun, calon nasabah juga harus memperhatikan bahwa aplikasi telah dilengkapi dengan lapisan keamanan yang memadai dari serangan siber. 

Untuk diketahui, berdasarkan SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, pinjol legal hanya boleh mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada ponsel pintar nasabah. Tak hanya itu, pinjol juga tidak diperkenankan untuk menyebarkan seluruh data dan informasi pribadi pengguna kepada pihak lain. 

5. Jangan Bagikan Informasi Pribadi Sembarangan

Hindari untuk memberikan informasi dan data pribadi selain ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK, misalnya nomor kartu debit atau nomor kartu anjungan tunai mandiri (ATM) kepada pinjol. Oleh karena itu, calon nasabah perlu memastikan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk bisa menikmati layanan di pinjol legal. 

6. Periksa Aktivitas Keuangan

Selalu pantau aktivitas keuangan secara berkala, terutama pada layanan berbasis daring (online), seperti internet banking, mobile banking, dan dompet digital (e-wallet). Apabila menemukan transaksi yang mencurigakan, maka segera pertahankan keamanan akun dan laporkan kepada pihak penyedia. 

7. Pahami Risiko

Pahami berbagai risiko yang muncul terkait penggunaan pinjol. Apabila merasa data pribadi telah disalahgunakan, maka segera laporkan ke OJK, AFPI, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), atau bahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta mengambil langkah hukum jika diperlukan.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |