WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Kabar ini disambut suka cita oleh jutaan ASN, mulai dari PNS, PPPK, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara. Mereka akan menikmati peningkatan penghasilan dengan konsep total reward berbasis kinerja.
Namun, di sisi lain, nasib buruh justru semakin terpuruk. Di tengah ekonomi yang belum juga pulih, masih banyak buruh yang tidak pernah merasakan kenaikan gaji bertahun-tahun, bahkan digaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kenaikan Gaji ASN: Siapa Saja yang Dapat?
✓ PNS semua golongan (I – IV)
✓ PPPK semua golongan (I – XVII)
✓ Guru dan tenaga kependidikan
✓ Dosen dan tenaga kesehatan
✓ Penyuluh lapangan
✓ Anggota TNI dan Polri
✓ Pejabat negara
Perpres ini juga menargetkan peningkatan indeks sistem merit ASN hingga 67% dan manajemen kinerja ASN sebesar 61%.
Meski begitu, angka pasti kenaikan gaji dan waktu pemberlakuan masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Nasib Buruh: Gaji Mandek, PHK Massal, Daya Beli Anjlok
Berbeda 180 derajat dengan ASN, buruh di sektor swasta menghadapi kenyataan pahit.
✓ Banyak buruh tidak mengalami kenaikan gaji selama bertahun-tahun.
✓ Sebagian besar masih digaji di bawah UMK.
✓ Kondisi ekonomi nasional belum baik, daya beli masyarakat terus menurun.
✓ Regulasi kenaikan UMK hanya sebatas patokan, bukan kewajiban.
✓ Jika perusahaan tidak mampu, buruh terpaksa nerimo apa adanya.
✓ Gelombang PHK massal masih menghantui berbagai sektor industri.
“Kalau ASN bisa naik gaji, kami buruh hanya bisa berharap tidak di-PHK. Sudah bertahun-tahun gaji saya tidak sampai 1,8 juta, padahal UMK sekitar Surakarta lebih dari itu,” ujar S (32), buruh pabrik asal Sukoharjo.
Hal senada diungkapkan R (41), buruh konveksi asal Karanganyar.
“Perusahaan kami memang kondisi sulit, jadi tidak ada kenaikan gaji. Mau dinaikkan gajinya perusahaan jelas tidak mampu, ujung-ujungnya bisa kehilangan pekerjaan,” terang dia.
Sementara itu, M (28), buruh asal Wonogiri, mengaku hanya bisa pasrah. Yang penting masih ada pekerjaan. Meski gaji pas-pasan dan sering telat dibayar, dia tetap bersyukur.
Kondisi timpang ini memperlihatkan jurang kesejahteraan antara ASN dan buruh. ASN menikmati kepastian karier, kenaikan gaji, dan jaminan pensiun, sementara buruh menghadapi ketidakpastian, gaji stagnan, dan ancaman PHK.
Meski demikian, mayoritas buruh tetap memilih bersyukur dengan keadaan. Bagi mereka, yang terpenting adalah pekerjaan tetap ada, walau gaji jauh dari layak. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.