Beri Sanksi Polisi yang Memeras Penonton DWP 2024, Kapolri: Komitmen Kami untuk bersih-bersih

17 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait polisi yang memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP 2024). Dia mengatakan tidak ragu-ragu untuk menghukum anggota Polri yang melakukan pelanggaran tersebut.

“Terkait internal kami, saya kira kami tidak pernah ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar. Dan itu menjadi komitmen kami,” kata Sigit kepada awak media di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Sigit, instansinya menerapkan sistem reward dan punishment untuk mengelola setiap personel. Jenderal bintang empat ini menyampaikan Polri memberi penghargaan terhadap anggota yang berprestasi dan menghukum para pelanggar.

“Itu komitmen kami untuk bersih-bersih terkait dengan peristiwa ataupun pelanggaran yang ada. Sehingga kami harapkan Polri semakin baik,” ucap Sigit.

Terkait polisi yang memeras penonton DWP 2024 terungkap setelah korban membagikan kasus tersebut di media sosial. Sejumlah korban menceritakan kesaksiannya diperas oleh polri dengan modus razia narkoba.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Abdul Karim mengatakan pemerasan ini terjadi saat festival musik DWP digelar di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024 lalu. Dari hasil penyelidikan Propam Polri menyita barang bukti berupa uang tebusan sebanyak Rp 2,5 miliar dari pemerasan tersebut.

Karim menyatakan terdapat 18 anggota Polri yang terdiri atas personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terbukti melanggar kode etik. Mereka diduga melakukan pemerasan pada terhadap 45 penonton warga negara Malaysia saat hendak menghadiri konser musik DWP 2024 di Indonesia.

Para polisi yang bertugas di reserse narkoba itu melakukan tes urine secara acak kepada penonton, kemudian mereka mengancam akan menahan orang tersebut apabila tidak membayar uang tebusan. Baik yang hasilnya positif mengkonsumsi narkoba ataupun tidak. Menurut Abdul Karim, nominal uang tebusan tersebut berbeda-beda. 

"Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp 2,5 miliar," ucapnya di Gedung Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024.

Komisi Kode Etik Polri atau KKEP sudah menggelar sidang etik untuk para polisi yang terlibat. Sidang ini dimulai sejak Selasa, 31 Desember 2024 lalu. Kemudian hingga Selasa 7 Januari 2025 ini sedikitnya ada 11 polisi yang dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

Sanksi terhadap para polisi ini beragam tergantung andil dia dalam pemerasan tersebut. Tiga polisi dipecat secara tidak hormat dan delapan lainnya terkena demosi disertai penempatan khusus. Kendati begitu jumlah polisi yang mendapat hukuman bisa bertambah karena sidang etik masih terus berlanjut.

Daftar 11 Polisi yang Telah Mendapat Hukuman

1. Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Malvino Edward Yusticia, dipecat tidak hormat. Dia terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Yudhy Triananta Syaeful, dipecat tidak hormat. Dia terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Inspektur Polisi Satu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Inspektur Polisi Satu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

8. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Inspektur Polisi Satu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

9. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Kepala Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

10. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

11. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Kepala Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |