Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dapat memeriksa jumlah saldo yang terkumpul.
Pasalnya, manfaat uang tunai program JHT dapat diambil sebagian hingga sekaligus dengan ketentuan yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat uang tunai program JHT dapat diambil sekaligus jika peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri (resign) dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun; meninggalkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selamanya, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara klaim manfaat sebagian maksimal 10 persen dapat dilaksanakan dalam rangka persiapan pensiun, serta sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah (kepesertaan paling sedikit 10 tahun dan hanya bisa diambil satu kali). Lantas, bagaimana cara memeriksa saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah?
Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Pemeriksaan nominal saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui layanan pesan singkat (SMS) dan aplikasi JMO. Berikut panduan lengkapnya:
1. Melalui SMS
- Ketik SMS dengan format: DAFTAR(spasi)SALDO#NO_KTP#NAMA#TGL_LAHIR (DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL (jika ada).
- Kirim ke nomor 2757.
2. Melalui Aplikasi JMO
- Instal aplikasi JMO di ponsel bersistem operasi Android (Google Play Store) atau Apple iOS (App Store).
- Masuk akun (login) dengan menggunakan alamat surel (email) dan kata sandi.
- Tekan menu Jaminan Hari Tua.
- Klik opsi Cek Saldo.
- Pilih nomor kartu peserta.
- Selanjutnya, sistem akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan beserta detail data yang dilaporkan.
3. Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Siapkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Sampaikan tujuan kepada petugas untuk mengecek saldo JHT.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, pengajuan klaim manfaat program JHT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan secara daring (online) maupun tatap muka (offline). Berikut langkah-langkahnya:
Melalui Lapak Asik
- Akses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Baca seluruh syarat dan ketentuan pengajuan klaim, lalu centang Saya Setuju.
- Masukkan kode captcha, lalu klik Berikutnya.
- Isi data pekerja, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, seperti foto diri terbaru tampak depan dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan berukuran maksimal 6 Mb.
- Konfirmasi data, lalu klik Simpan.
- Berikutnya, peserta akan mendapatkan jadwal wawancara daring yang dikirimkan ke email.
- Peserta akan dihubungi petugas melalui panggilan video.
- Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking untuk memeriksa status klaim.
- Tunggu hingga saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dicairkan.
Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Siapkan dokumen asli yang dibutuhkan.
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi formulir pengajuan klaim JHT.
- Ambil nomor antrean.
- Selanjutnya, petugas akan memeriksa data dan dokumen.
- Apabila pengajuan klaim diterima, maka saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dikirimkan ke nomor rekening peserta.