Komisi X DPR Ingatkan Jangan Ada Campur Aduk Kepentingan di Kasus Disertasi Bahlil

10 hours ago 12

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, Lalu Hadrian Irfani, mewanti-wanti agar jangan ada campur aduk kepentingan dalam kasus disertasi Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia (UI). Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan standar etika dan mutu akademik harus menjadi landasan utama setiap kampus untuk menjaga kredibilitas institusi pendidikan tinggi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Institusi pendidikan tinggi harus sesuai khittahnya, garis besar perjuangannya. Jangan ada campur aduk kepentingan,” kata Lalu, Sabtu, 1 Maret 2025. Dia mengatakan Komisi X DPR mendukung penerapan mekanisme yang adil, transparan, dan sesuai aturan UI dalam menangani kasus Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia itu.

Dewan Guru Besar UI UI menggelar rapat pleno pada 10 Januari 2025. Rapat tersebut memaparkan hasil sidang etik kasus disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa pasca-sarjana di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. Dalam risalah rapat pleno yang diterima oleh Tempo, DGB UI menemukan fakta disertasi Bahlil ditengarai melanggar empat standar akademik UI. 

Pertama, disertasi Bahlil disebut tidak jujur dalam pengambilan data karena diperoleh tanpa izin narasumber dan tidak transparan dalam penggunaannya. Kedua, pelanggaran standar akademik karena Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan kampus UI.

Ketiga, Bahlil ditengarai mendapatkan perlakuan khusus dalam proses akademik, mulai dari pembimbingan hingga kelulusan, termasuk dugaan mengubah penguji disertasi secara mendadak. Keempat, proses ini disebut sarat konflik kepentingan karena promotor dan ko-promotor disebut memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara. 

Atas empat pelanggaran akademik di atas, DGB UI merekomendasikan tugas akhir atau disertasi Bahlil harus dibatalkan. Meski begitu, Bahlil masih diberi kesempatan untuk menulis ulang disertasi dengan topik baru sesuai standar akademik UI.  Keputusan ini bersifat rekomendasi, sehingga pembatalannya berada di tangan rektor.  

Lalu mendorong perlunya peningkatan pengawasan dan reformasi dalam sistem pendidikan tinggi, terutama terkait tata kelola program pascasarjana. Menurut dia, semua pihak perlu bekerja sama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. “Dengan memastikan bahwa kebijakan dan tindakan yang diambil selalu mendukung transparansi dalam bidang pendidikan, dan tidak perlu dipolitisasi,” kata dia.

Wakil Rektor UI bidang Akademik dan Kemahasiswaan Mahmud Sudibandriyo mengatakan keputusan mengenai status dan gelar doktor Bahlil bakal dikeluarkan oleh rektor, namun prosesnya harus melalui rapat empat organ. Adapun keempat organ kampus itu adalah DGB, MWA, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat.

Mahmud menegaskan Rektor UI akan bersikap sangat adil mendengarkan pendapat dari berbagai pihak mengenai kasus disertasi Bahlil. Rektor UI, kata Mahmud, juga akan memastikan keputusan yang akan diterapkan didasarkan pada fakta dan aturan. Meski begitu, Mahmud mengaku belum mengetahui kepastian pertemuan ulang empat organ kampus. Sebab, pihak yang mengatur adalah Majelis Wali Amanat. “Karena yang mengatur MWA, kami menunggu waktu yang tersedia untuk Ketua MWA,” tutur Mahmud.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |