Perpres MBG: SPPG Dilarang Masak Sebelum Pukul 12 Malam

10 hours ago 10
MBGFoto ilustrasi. Launching MBG SPPG Wuryorejo Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Wonogiri

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mengejar waktu bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) boleh-boleh saja, namun yang menjadi larangan utama adalah tidak boleh memasak menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum pukul 24.00 WIB.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang. Dia menyatakan salah satu regulasi yang tercantum dalam peraturan presiden tentang tata kelola program MBG adalah larangan bagi dapur untuk memasak makanan sebelum pukul 12 malam.

“Salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, satuan pelayanan pemenuhan gizi enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam. Pukul 10 malam itu enggak boleh, masaknya harus pukul dua pagi,” kata Nanik seusai acara penyampaian kinerja satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa (22/10/2025).

Menurut Nanik, ketentuan tersebut ditetapkan agar makanan yang disajikan kepada penerima manfaat tetap segar dan aman dikonsumsi. Waktu memasak yang terlalu dini dinilai meningkatkan risiko penurunan kualitas gizi serta memperbesar kemungkinan makanan basi saat sampai di sekolah.

Ia menjelaskan, dapur penyedia MBG juga wajib mengikuti jadwal atau batch distribusi sesuai jenjang pendidikan penerima manfaat. Setiap kelompok penerima—mulai dari PAUD, SD, SMP hingga SMA—memiliki waktu masak tersendiri yang diatur dalam petunjuk teknis.

“Kalau batch pertama dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri. Untuk SD yang pembagiannya agak siang, masaknya juga beda. Jadi tidak bisa semua dimasak sekaligus,” jelas Nanik.

BGN Tegas Tutup Dapur yang Langgar SOP

Dalam upaya memperkuat tata kelola dan menjaga standar mutu, BGN kini menindak tegas para mitra atau penyedia dapur yang melanggar ketentuan teknis maupun higienitas. Nanik mengungkapkan, sebanyak 112 dapur SPPG telah ditutup karena terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP).

“Dari total yang ditutup itu, baru 13 SPPG yang menyatakan siap dibuka lagi, tapi kami tetap akan lakukan pengecekan ulang,” katanya.

Sebelum kembali diizinkan beroperasi, SPPG diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point), sertifikat halal, hingga sertifikat air bersih. Seluruhnya menjadi syarat mutlak agar dapur dinilai layak dan aman untuk memproduksi makanan MBG.

Dapur Wajib Steril dan Higienis

Hasil evaluasi BGN menemukan masih banyak dapur yang belum memenuhi standar kebersihan, terutama di area pemorsian yang tidak dilengkapi pendingin ruangan. Padahal, suhu ruangan sangat berpengaruh pada daya tahan makanan.

“Banyak dapur yang belum punya pendingin di ruang pemorsian. Ini berisiko membuat makanan cepat basi. Karena itu kami minta segera dilakukan perbaikan,” ujar Nanik.

Selain itu, seluruh dapur diwajibkan melakukan epoksi atau pelapisan lantai agar tahan air, tidak licin, mudah dibersihkan, dan mencegah tumbuhnya kuman dari bawah lantai. Penataan area pencucian pun harus diperhatikan, termasuk memisahkan tempat cuci ompreng dan sayur agar tidak terjadi kontaminasi silang.

“Tempat pencucian harus dipisah. Ini penting untuk mencegah penyebaran bakteri. Semua dapur sekarang kami minta tertib sesuai juknis,” tegasnya.

Perpres MBG Siap Diterbitkan

Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menambahkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Program Makan Bergizi Gratis saat ini sudah rampung dan tinggal menunggu penerbitan resmi oleh pemerintah pusat.

“Sudah selesai. Tinggal dibagikan dan diberlakukan,” kata Dadan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Perpres tersebut, lanjutnya, tidak hanya mengatur soal waktu memasak, tetapi juga memuat ketentuan sanksi administratif bagi penyelenggara program yang tidak mematuhi SOP. Bahkan sebelum perpres disahkan, mekanisme sanksi itu sudah lebih dulu diterapkan oleh BGN.

“Sanksinya administratif, berupa penghentian operasional. Saat ini sudah ada 106 dapur yang kami hentikan, dan baru 12 yang kembali kami izinkan beroperasi,” ungkap Dadan.

Ia menegaskan, tujuan pengawasan ketat ini bukan untuk menghukum, melainkan memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar aman, bergizi, dan layak dikonsumsi anak-anak.

Dengan terbitnya perpres tersebut, pemerintah berharap seluruh satuan pelayanan gizi di daerah mampu menegakkan disiplin waktu, menjaga standar kebersihan, dan memastikan setiap rupiah anggaran MBG digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |