Sopir Taksi Online yang Terlibat Kasus Brigadir Anton Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator ke LPSK

17 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Haryono, sopir taksi online yang melaporkan Brigadir Anton Kurniawan dalam kasus polisi bunuh warga di Palangka Raya, mengajukan diri menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kuasa hukum Haryono, Parlin Hutabarat, mengatakan LPSK telah merespons permohonan tersebut pada 27 Desember 2024 dan Haryono telah diwawancara oleh tim dari LPSK.

“Kami masih menunggu sikap dari LPSK,” kata Parlin ketika dihubungi pada Rabu, 8 Januari 2025.

Kasus pembunuhan warga Palangka Raya itu terungkap usai Haryono mendatangi Kepolisian Resor Kota Palangka Raya pada 10 Desember 2024. Haryono melaporkan bahwa mayat tanpa identitas yang ditemukan di Katingan Hilir pada 6 Desember merupakan korban penembakan oleh Brigadir Anton Kurniawan. Haryono juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Desember 2024 karena diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Parlin, Haryono mendapat intimidasi dari penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Dia mengatakan, Haryono mendapat intimidasi fisik saat ditahan di Polda Kalteng pada 10 sampai 14 Desember 2024.

Selain intimidasi fisik, Parlin mengatakan Haryono juga mendapatkan intimidasi verbal ketika dipindahkan di tahanan Polisi Resor Palangka Raya. “Intimidasi verbal itu berupa menyalahkan viralnya kasus itu pada MH hingga mengakibatkan kegaduhan di ruang publik, dan (oknum) menekan MH agar diam supaya kasus ini tidak mencuat ke publik,” tutur Parlin. 

Oleh karena itu, selain mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK, Haryono juga mengajukan agar dapat dipindahkan dari tahanan yang berada di bawah pengawasan kepolisian menjadi tahanan yang berada di bawah pengawasan Kementerian Hukum. Parlin berharap Haryono bisa leluasa menyampaikan apa yang dirasakannya selama ini. 

Parlin sudah melaporkan intimidasi yang dialami Haryono ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Tengah pada 3 Januari 2025. Menurut Parlin, Bidpropam Polda Kalteng telah merespons laporan tersebut dan menjadwalkan pertemuan dengan tim kuasa hukum pada 13 Januari 2025. 

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji mengklaim penyidik melakukan proses penyidikan secara profesional, transparan dan berkeadilan. “Tim kuasa hukum sudah melaporkan ke pihak propam, tentunya pihak propam segera menindaklanjuti,” kata Erlan ketika dihubungi pada Rabu, 8 Januari 2025. 

Kronologi Kasus Penembakan

Menurut Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto, penembakan yang terjadi pada 27 November 2024 itu bermula ketika Brigadir Anton bersama Haryono sedang mengendarai mobil Daihatsu Sigra. Mereka melaju ke arah tempat kejadian perkara atau di Jalan Tjilik Riwut KM 39 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Sementara di KM 39 itu, korban berinisial BA yang merupakan sopir ekspedisi tengah berada di pinggir jalan. 

"Saudara Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia merupakan anggota Polda dan mendapat info ada pungutan liar di Pos Lantas 38," kata Djoko dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Desember 2024.

Selanjutnya, Anton mengajak korban menaiki mobil Daihatsu Sigranya dan mendatangi Pos Lantas 38. BA pun mengiyakan, lalu duduk di kursi kiri depan sebelah Haryono yang memegang kemudi. Mulanya Anton meminta Haryono mengemudi ke arah Kasongan, Kabupaten Katingan, namun dia kemudian meminta untuk putar arah. Saat itu, Haryono mendengar letusan tembakan.

Penyidik telah menetapkan Anton sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya orang dan menghilangkan nyawa dengan sengaja.

Selain Brigadir Anton, Polda Kalimantan Tengah juga menetapkan sopir taksi online Haryono sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji mengatakan, Haryono dijadikan tersangka lantaran penyidik menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatan Haryono.

Pertama, kata Erlan, Haryono berperan membantu Anton membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Katingan. Haryono juga turut membantu Anton membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil, menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan dan Palangka Raya.

Haryono juga membawa mobil tersebut ketempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban. “Tak hanya itu, H juga menerima transferan uang dari AK," ucap Erlan dalam keterangan resmi pada Rabu, 18 Desember 2024. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |