
WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Peredaran rokok ilegal tanpa cukai kembali terbongkar di Wonogiri. Kejaksaan Negeri Wonogiri menerima pelimpahan berkas tahap 2 dari Bea Cukai Surakarta terkait kasus besar ini. Tersangka berinisial FFR, yang ternyata merupakan residivis kasus serupa, kembali dijerat hukum.
“Kasus ini berlangsung sejak Januari hingga 6 Agustus 2025,” ungkap Plt. Kajari Wonogiri Tjut Zelvira Nofani, didampingi Kasi Pidsus Gilang Prama Jasa dan Kasi Intelijen Daud Waluyo Pohan dalam keterangan pers di Kejari Wonogiri, Kamis (25/9/2025).
Tersangka ditangkap saat tengah melayani pembelian di toko sekaligus usaha rental PlayStation miliknya yang berada di Lingkungan Bakalan Kulon Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Sidoharjo Wonogiri.
Saat penggerebekan pada 6 Agustus 2025, tim menemukan jumlah mencengangkan:
✓ 2.896 bungkus (55.406 batang) rokok tanpa cukai di toko
✓ 84.159 bungkus (1.595.060 batang) di rumah kos milik ibunya
Total barang bukti mencapai 87.055 bungkus atau 1.650.466 batang rokok ilegal berbagai merek seperti SB Sumber Baru, HOKI, GA, Apollo, Hawai, Sumber Biru, SA, Joss Mild, Alpad, Wijaya, Pass X, S Mild, S Bold, dan lainnya.
“Menurut hasil perhitungan resmi, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp1.232.456.372,” jelas Plt. Kajari.
Tersangka membeli rokok ilegal dari pemasok di Malang, Jambi, dan Padang, kemudian menyimpannya di toko dan rumah kos keluarga. Penjualannya dilakukan secara langsung ke masyarakat sekitar maupun melalui pesan WhatsApp.
Proses Hukum
Plt. Kajari Wonogiri, Tjut Zelvira Nofani, didampingi Kasi Pidsus Gilang Prama Jasa dan Kasi Intelijen Daud Waluyo Pohan, menegaskan bahwa kasus ini masuk ke tahap penuntutan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana 1–5 tahun penjara serta denda hingga 10 kali nilai cukai.
Pesan Tegas Kejaksaan
Selain proses hukum, Kejari Wonogiri bersama Bea Cukai aktif melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal ke masyarakat, termasuk melalui panggung hiburan rakyat. Penindakan hukum ini ditegaskan sebagai efek jera, sekaligus pengingat keras bahwa membeli rokok ilegal bisa berurusan dengan hukum. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.